Menuju IFRS: Pencabutan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 1, PSAK 32, PSAK 35,PSAK 37

PENDAHULUAN Tujuan 01. Pernyataan ini bertujuan untuk mencabut pemberlakuan PSAK 32: Akuntansi Kehutanan, PSAK 35: Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi, dan PSAK 37: Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol. 02. PSAK 32: Akuntansi Kehutanan mengatur akuntansi kehutanan yang disusun dan diberlakukan bagi entitas yang menjalankan satu atau lebih kegiatan pengusahaan hutan. 03. PSAK 35: Akuntansi Pendapatan Jasa Teleko munikasi mengatur pengakuan pendapatan… Read More Menuju IFRS: Pencabutan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 1, PSAK 32, PSAK 35,PSAK 37